Posted by KUALA KAPUAS on Kamis, 27 Februari 2014
|
Sumber : bpost |
KUALA KAPUAS, Aneh tapi nyata itu bener - benar terjadi di Kuala Kapuas bagaimana tidak Dinas Perhubungan menjalankan Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati No. 299 tahun 2013 yang melakukan pungutan parkir di tepi jalan umum, sedangkan dilain pihak SatpolPP melarang petugas Dinas Perhubungan melakukan pungutan parkir di daerah tersebut. Pelarangan oleh pihak satpolpp diakui berdasarakan perintah langsung dari Bupati Kapuas.