Posted by KUALA KAPUAS on Rabu, 23 Juli 2014
KUALA KAPUAS, Tepat jam 22:00 WIB KPU menetapkan pasangan Capres nomor urut 2 sebagai pemenang Pemilu Tahun 2014. Penetapan tersebut sempat beberapa kali mundur dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya yakni pada pukul 16.00 WIB, karena pembahasan yang berlangsung sengit sehingga jadwal Penetapan mundur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2014, melalui Keputusan KPU Nomor 535/Kpts/KPU/Tahun 2014
Adapun hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilaksanakan, sebagai berikut :
1. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa
mendapatkan jumlah suara sebesar 62.576.444 atau prosentase 46,85 %.
2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla
mendapatkan jumlah suara sebesar 70.997.833 atau prosentase 53,15 %.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara ini mempunyai selisih sebesar 8.421.389 suara.
Jumlah suara sah adalah sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara tidak sah sebesar 1.379.690, sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah sebesar 134.953.967
Penetapan pemenang Presiden periode 2014 - 2019 juga diwarnai dengan penarikan diri oleh pasangan Capres nomer urut 1 dari perhelatan pemilu tahun ini.