Posted by KUALA KAPUAS on Kamis, 14 Agustus 2014
KUALA KAPUAS, Pada hari rabu kemarin (13/8) KPUD Kabupaten Kapuas melaksanakan pembukaan kotak suara Pemilihan Presiden lalu atas dasar perintah MK dan KPU Pusat yang sedang melaksanakan persidangan gugatan Capres no urut 1 kepada KPU. Pembukaan kotak suara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang telah disebutkan didalam keputusan MK.
Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk melakukan pengecekan selisih antara jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang ada serta selisih pemilih KTP dengan pengguna KTP. KPUD Kabupaten Kapuas menyatakan siap menjelaskan perbedaan yang dipersoalkan pada gugatan pasangan capres no urut 1.