Posted by KUALA KAPUAS on Kamis, 21 Agustus 2014
KUALA KAPUAS, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (21/8) tepat pukul 20.44 WIB sudah mengambil keputusan dengan menolak seluruh permohonan dari pemohon yaitu Probowo-Hatta. Secara resmi maka Presiden Republik Indonesia adalah Jokowi-JK. Dengan keputusan MK ini diharapkan semua pihak dapat menerima dengan ikhlas dan berlapang dada.
Keputusan MK dibacakan langsung oleh ketua MK Hamdan Zoelva dan disaksikan oleh semua kuasa hukum kedua belah pihak.