Posted by KUALA KAPUAS on Minggu, 21 Desember 2014
Kuala Kapuas, Kasus suap DPRD Kabupaten Kapuas terus berlajut di Tipikor Polda Kalimantan Tengah. Jumlah tersangka pun kian bertambah menjadi 8 (Delapan) orang yaitu Ketua DPRD Kab. Kapuas H. Mahmud Iip Syafrudin, Wakik Ketua Timotius Mahar, Ketua Fraksi PAN Rony S. Rambang, Ketua Fraksi Gerindra Epok Baharudin, Ketua Fraksi PPP Tommy, Ketua Fraksi PKB Zinal Makmur, Ketua Fraksi Demokrat Eddy Fahriansyah dan Kabid Bina Marga Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Imanuah.
Masyarakat Kabupaten Kapuas berharap semua yang terkait dengan kasus suap ini bisa ditangkap dan dihukum seberat-beratnya karena uang yang digunakan untuk menyuap adalah uang masyarakat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bukan sebaliknya digunakan untuk menyuap anggota dewan yang juga dipilih oleh masyarakat sendiri.