Posted by KUALA KAPUAS on Senin, 09 Maret 2015
Kuala Kapuas, Anggaran Pembangunan Desa (APDes) tahun 2015 yang telah dianggarkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kapuas masih belum dapat dicairkan karena beberapa kendala seperti belum terbitnya Peraturan Bupati yang menjadi dasar pencairan dana APDes yang seharusnya sudah terbit.
Menurut DIPA Kalteng 2015 Apdes Kabupaten Kapuas mencapai Rp. 28.957.525.000, denga dana tersebut diharapkan tujuan dari Anggaran Pembangunan Desa yang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 4 yakni meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai sebagian dari ketahanan nasional. Selain itu juga untuk memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.