Posted by KUALA KAPUAS on Rabu, 03 Juni 2015
Persidangan Kasus Suap DPRD Kab. Kapuas sebesar Rp. 2,3 M diputuskan pada senin 1 Juni 2015 lalu dengan hukuman masing-masing selama 1,5 Tahun bagi 5 terdakwa yaitu Ketua DPRD Kapuas H. Mahmud Iip Syafrudin, Wakil Ketua DPRD Kapuas Timotius Mahar alias Ebeb, Ketua Fraksi PAN Kapuas Rony S. Rambang, Ketua Fraksi Gerindra Kapuas Epok Baharudin dan Ketua Fraksi PPP Tommy. Selain hukuman kurungan para terdakwa juga dikenakan denda Rp. 50 Juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Selain 5 terdakwa tersebut 1 orang terdakwa lainnya dijatuhi hukuman lebih rendah yaitu Immanuah Kabid Bina Marga Kab. Kapuas dihukum 1,2 Bulan dan juga denda Rp. 50 Juta atau subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Zainal Makmur dan Eddy Fahriansyah persidangannya ditunda.
Majelis Hakim yang membacakan vonis tersebut diketuai oleh Mulyanto dan dua orang anggotanya yaitu Anuar Sakti dan Yarna Dewita.