Posted by KUALA KAPUAS on Minggu, 17 April 2016
Kuala Kapuas, Pengesahan dan penandatangan ini dilakukan oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan dan Wakil Ketua DPRD Kapuas Indah Purwanti. Selanjutnya Naskah Keputusan DPRD tersebut di serahkan oleh Ketua DPRD Kapuas kepada Bupati Kapuas dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Rancangan Keputusan Dewan Tentang Catatan dan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 disepakati bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif dalam sidang paripurna yang digelar, Jumat (15/4) Pagi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Acara persetujuan penandatanganan tersebut bertepatan dengan Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016. Tampak pula Unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Ketua Panwaslu Kabupaten Kapuas, Kepala Kantor Kementerian Agama, Asisten Setda Kapuas, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD/Badan/BUMN/BUMD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM dan Pers.
Ketua Pansus LKPJ Darwandie Laporan Hasil Kerja Pansus LKPJ tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 DPRD Kabupaten Kapuas Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2015.
Didalam laporan tersebut ia memaparkan secara garus besar potret tentang Patron APBD Tahun Anggaran 2015 yaitu Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1.508.923.276.000,- dengan realisasi akhir sebesar Rp. 1.447.071.248.862, 66 atau 95,90 Persen yang secara prinsip bahwa target penerimaan pendapatan daerah tahun 2015 ini tidak tercapai, termasuk unsur utama dalam elemen pendapatan pemerintahan daerah yakni PAD yang ditargetkan Rp. 87.267.852.000 dapat terealisasi sebesar Rp. 89.107.922.832, 12 atau 102,11 Persen. (Sumber:KapuasKab)