Posted by KUALA KAPUAS on Kamis, 14 April 2016
Kuala Kapuas, Sebanyak 89.000 butir atau 8.900 keping obat larang edar jenis Zenith dan Somadril berhasil diamankan jajaran polres Kapuas. Puluhan ribu obat penghancur generasi muda itu disita kala diangkut dalam sebuah mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon benopol KH 1007 NA yang dikemudikan Herliyan M. Noor alias Amak (39th).
Amak beserta mobil xenia lengkap bersama puluhan paketan berbentuk dus berisi Zenith dan Somadril tersebut diamankan saat melintas di kawasan Jalan Trans Kalimantan Km. 9 Kecamatan BAsarang Kabupaten Kapuas selasa (12/4) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP H. Hendra Rochmawan SIK MH mengatakan 89.000 obat terlarang tersebut diperkirakan senilai Rp. 200 Juta, dalam hal ini Amak mengaku hanya sebagai penerima jasa angkutan.
Tertangkapnya Amak berdasarkan laporan masyarakat dimana Amak sebelumnya memang di intai di Kuala Kapuas. Namun karena saat itu tidak mampu dihentikan maka dikejar hingga dapat dihentikan di depan Mapolsek Basarang.
Akibat perbuatannya tersangka Herlian alias Amak dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 53 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1,5 M.
Sementara itu Amak warga Jalan Bali Gg. Kedondong No. 54 RT 002/12 Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini ketika dibincangi wartawan mengaku hanya sebagai pengangkut saja. (Sumber: PPos)