Posted by KUALA KAPUAS on Rabu, 18 Juli 2018
KUALA KAPUAS - Diketahui tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas pencalegkan sebenarnya telah dibuka oleh KPU sejak 4 Juli lalu. Namun, sebagian besar Partai politik memilih mendatangi Kantor KPU pada saat hari terakhir pendafraran. Untuk pendaftaran bacaleg telah ditutup Selasa malam pukul 00.00 WIB,” ujar Ketua KPU Kapuas Budi Prayitno melalui Ketua Divisi Keuangan Umum dan Logistik (KUL) Jamilah di ruang kerjanya, Rabu (18/7/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari masing-masing partai politik (Parpol). Penutupan itu dilakukan pada, Selasa (17/7/2018) pukul 00.00 WIB. Semenjak dibukanya pengajuan bacaleg pada tanggal 4 – 17 Juli 2018, sebanyak 16 parpol telah mendaftar. Namun, dua berkas parpol dikembalikan karena tidak lengkap.
H-1 jelang penutupan pada Senin, 17 Juli, Partai Nasdem menjadi partai pertama yang mendaftarkan calegnya ke KPU Kapuas, disusul PKB dan PAN, ketiga Partai politik tersebut menyerahkan daftar calegnya ke KPU Kapuas sejak Senin (16/7/2018).
Pada tanggal 19-21 Juli 2018 akan dilakukan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan admnistrasi bacaleg. Sebagaimana tahapan sambungnya Pengumuman daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan pada 21 hingga 23 September 2018