Posted by KUALA KAPUAS on Rabu, 29 Maret 2023
Bupati Kapuas Ditangkap KPK, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/3/2023). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan suap dan pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Menurut KPK, Ben Brahim dan Ary Egahni diduga meminta, menerima dan memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum dengan alasan memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal, hal tersebut bukanlah utang, melainkan bentuk korupsi. Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode sejak tahun 2013. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara itu, Ary Egahni adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem sejak tahun 2019. Ia merupakan anggota Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan kantor bupati di Kuala Kapuas untuk mencari barang bukti. KPK juga telah menahan Ben Brahim dan Ary Egahni di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.