KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah terkait penganggaran 20 persen program ketahanan pangan. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor DPMD pada Senin (24/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan. Acara ini turut dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI), Forum Komunitas BPD Kapuas, serta Pendamping Desa.
Dalam sosialisasi ini, Budi Kurniawan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 03 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penggunaan dana 20 persen untuk program ketahanan pangan. Salah satu implementasi utama kebijakan ini adalah penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar mampu mengelola kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan secara lebih efektif.
“BUMDes memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian desa. Oleh karena itu, mereka harus menyusun rencana bisnis secara matang agar penyertaan modal yang diberikan dapat digunakan secara tepat sasaran,” ujar Budi. Dengan adanya perencanaan yang baik, dana yang dialokasikan dapat memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sebagai bentuk implementasi konkret, Budi memberikan contoh bagaimana BUMDes dapat menjalankan usaha di sektor pertanian, seperti pengelolaan tanaman jagung. Sebelum memulai usaha, BUMDes harus melakukan perhitungan modal secara rinci, termasuk biaya penggarapan lahan, sewa alat berat jika diperlukan, hingga strategi pemasaran hasil panen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan usaha yang dijalankan serta meminimalkan risiko kerugian.
Selain itu, penguatan kapasitas BUMDes juga menjadi fokus dalam kebijakan ini. Dengan adanya pendampingan dari pemerintah, BUMDes diharapkan dapat lebih profesional dalam mengelola usaha mereka. Kolaborasi antara pemerintah desa dan lembaga terkait juga diperlukan untuk menciptakan ekosistem bisnis desa yang sehat dan produktif.
Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong kemandirian desa melalui pemberdayaan ekonomi berbasis lokal. Dengan memanfaatkan dana desa secara optimal, masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki ketahanan pangan yang kuat, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja baru yang berdampak pada peningkatan taraf hidup warga desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan secara efektif. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, BUMDes, dan masyarakat, program ketahanan pangan ini dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.