Strategi Kolaboratif Pemkab Kapuas Tekan Angka Stunting Secara Signifikan

Strategi Kolaboratif Pemkab Kapuas Tekan Angka Stunting Secara Signifikan

Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen kuat dalam upaya penurunan stunting melalui program lintas sektor yang terintegrasi. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) memimpin upaya ini dengan menggandeng berbagai dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Pertanian. Sinergi antarinstansi ini terbukti efektif dalam menekan angka stunting secara signifikan.

Data menunjukkan bahwa angka stunting di Kapuas berhasil diturunkan dari 42,37 persen pada tahun 2020 menjadi 16,2 persen pada tahun 2023. Pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai program yang dijalankan secara terpadu. Salah satu fokus utama adalah pendampingan keluarga berisiko stunting. Tim Pendamping Keluarga (TPK) secara rutin melakukan edukasi bagi ibu hamil, calon pengantin, dan keluarga yang memiliki balita.

Kepala DP3APPKB Kapuas, Dr. Tri Setyautami, MPHM, menjelaskan bahwa setiap keluarga berisiko mendapatkan pendampingan yang komprehensif. “Kami memastikan setiap keluarga berisiko mendapat pendampingan, termasuk pemantauan kehamilan dan edukasi pola asuh,” ujarnya. Selain itu, program Dapur Sehat Atasi Stunting, lokakarya mini di tingkat kecamatan, serta distribusi alat kontrasepsi gratis terus digencarkan. Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai gizi dan pola asuh anak.

Aspek non-kesehatan juga menjadi perhatian penting dalam upaya penurunan stunting. Akses sanitasi yang layak menjadi salah satu faktor penentu dalam tumbuh kembang anak. Banyak warga di pedalaman yang masih belum memiliki fasilitas MCK memadai, sehingga meningkatkan risiko diare. “Jika anak sering diare akibat sanitasi buruk, asupan gizi yang masuk justru habis untuk pemulihan, bukan pertumbuhan,” jelas Dr. Tri.

Tantangan lain yang dihadapi adalah tingginya angka pernikahan usia dini. Meskipun batas usia nikah minimal 19 tahun, masih banyak warga yang menikahkan anaknya lebih cepat. Untuk mengatasi hal ini, konseling bagi calon pengantin terus diperkuat agar mereka memahami pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum berkeluarga.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap bahwa strategi kolaboratif ini akan terus menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut. “Stunting bukan sekadar isu kesehatan, tapi menyangkut masa depan generasi mendatang. Penanganannya harus melibatkan semua sektor dan elemen masyarakat,” pungkasnya.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, Pemkab Kapuas optimis dapat terus menekan angka stunting dan menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas. Keberhasilan ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya penanganan stunting secara efektif.

More From Author

Kajati Kalteng Resmikan Posko Swasembada Pangan di Kapuas

Kajati Kalteng Resmikan Posko Swasembada Pangan di Kapuas

Pasar Ramadhan 2025 di Kuala Kapuas: Dorong Perekonomian dan Perkuat Kebersamaan Umat

Pasar Ramadhan 2025 di Kuala Kapuas, Dorong Perekonomian dan Perkuat Kebersamaan Umat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *