Pemerintah Kabupaten Kapuas tengah menghadapi tantangan besar dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Forum Perangkat Daerah yang berlangsung di Aula Bappelitbangda Kapuas pada Selasa (25/2/2025) menjadi ajang strategis untuk menyelaraskan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan dengan prioritas pembangunan daerah. Namun, pertanyaan mendasar tetap muncul: sejauh mana efektivitas integrasi rencana ini dalam menjawab permasalahan masyarakat secara nyata?
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan bahwa perangkat daerah harus mampu menyusun rencana yang tidak hanya administratif, tetapi juga solutif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pernyataan ini tentu mengandung harapan besar, tetapi juga menjadi tantangan bagi jajaran birokrasi untuk memastikan program yang disusun tidak sekadar normatif di atas kertas. Perencanaan yang terintegrasi akan menjadi kunci bagi efektivitas pembangunan daerah.
Selama ini, salah satu kritik utama terhadap perencanaan daerah adalah kurangnya sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan yang diimplementasikan. Untuk itu, Dodo menekankan pentingnya menyelaraskan program dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 serta program nasional dalam RPJMN 2025-2029. Pendekatan ini tentu baik, tetapi tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa usulan program benar-benar memiliki skala prioritas yang tepat.
Sebagai contoh, data dari hasil Musrenbang RKPD tingkat kecamatan tahun 2025 menunjukkan adanya 3.393 usulan program. Dari jumlah tersebut, 1.768 usulan terkait infrastruktur, 530 usulan bidang ekonomi dan pemberdayaan, 458 usulan pendidikan, 240 usulan kesehatan, dan 697 usulan bidang administrasi pemerintahan. Dengan jumlah yang begitu besar, bagaimana pemerintah memastikan bahwa setiap program benar-benar berjalan dan tidak tumpang tindih?
Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan empat misi utama sebagai pijakan pembangunan: peningkatan kualitas sumber daya manusia, ekonomi yang produktif dan berdaya saing, pemerataan pembangunan berbasis kebutuhan dasar, serta tata kelola pemerintahan yang inovatif. Meskipun demikian, implementasi dari misi-misi tersebut tetap membutuhkan pengawasan yang ketat agar tidak sekadar menjadi jargon pembangunan.
Kepala Bappelitbangda Kapuas, Catur Feriyanto, menyebut bahwa forum ini bertujuan untuk merumuskan rencana pembangunan yang efektif dan tepat sasaran. Namun, efektivitas sebuah kebijakan tidak hanya bergantung pada perencanaan di atas kertas, tetapi juga pada eksekusi di lapangan. Salah satu hal yang harus diantisipasi adalah kemungkinan hambatan birokrasi dan keterbatasan anggaran yang kerap menjadi batu sandungan dalam realisasi program.
Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Kapuas tentu berharap bahwa forum strategis ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa hasil konkret. Evaluasi terhadap efektivitas program-program sebelumnya perlu dilakukan agar RKPD 2026 tidak mengulang kesalahan yang sama. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang transparan, harapan untuk pembangunan yang lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat dapat benar-benar terwujud.
