Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya memutuskan untuk menunda pengosongan paksa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Balai Adat di Jalan Melati, Kuala Kapuas. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengarkan dan mempertimbangkan beberapa permintaan dari warga yang masih menempati lahan tersebut. Pengosongan paksa semula direncanakan pada Kamis, 27 Februari 2025, namun mengalami penundaan untuk menghindari konflik yang lebih besar.
Salah satu permintaan warga yang disetujui oleh pemerintah adalah memberikan kesempatan bagi mereka untuk membongkar bangunan secara mandiri. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa warga mendapatkan tempat tinggal yang layak setelah proses pengosongan selesai. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Kapuas, Appolonia Septedy, menyatakan bahwa beberapa permintaan warga akan diajukan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian dan tali asih.
Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan tenggat waktu beberapa hari ke depan bagi warga untuk melakukan pembongkaran mandiri. Appolonia menegaskan bahwa dalam rapat kesepakatan, disepakati bahwa pada Senin mendatang, lokasi pembangunan Balai Adat harus sudah kosong. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan proyek pembangunan Balai Adat, namun dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
Saat ini, terdapat dua bangunan yang pembongkarannya masih ditunda. Sementara itu, satu bangunan kosong telah berhasil dibongkar menggunakan alat berat. Proses pembongkaran ini menjadi perhatian utama karena melibatkan kepentingan banyak pihak, termasuk warga yang telah lama menempati lahan tersebut.
Sebelumnya, upaya pengosongan lahan sempat berlangsung alot karena warga menuntut kompensasi yang layak sebelum proses pengosongan dilakukan. Tuntutan ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam memastikan bahwa pembangunan Balai Adat dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan hak-hak warga. Pemerintah pun berusaha mencari solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak.
Pembangunan Balai Adat di Jalan Melati, Kuala Kapuas, merupakan proyek strategis yang bertujuan untuk melestarikan budaya dan adat istiadat setempat. Namun, proyek ini juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, terutama terkait nasib warga yang terdampak. Dengan penundaan ini, diharapkan proses pengosongan lahan dapat berjalan lebih harmonis dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Keputusan pemerintah untuk menunda pengosongan paksa lahan menunjukkan adanya upaya untuk menyeimbangkan antara pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani konflik serupa, dengan tetap mengedepankan dialog dan solusi yang adil bagi semua pihak.