Oknum Penilik Terjaring OTT Kasus Pungli

Oknum Penilik Terjaring OTT Kasus Pungli, Dinas Pendidikan Kapuas Berikan Sikap Tegas

Kapuas, dunia pendidikan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, digegerkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kapuas bersama Inspektorat Kabupaten Kapuas. Operasi ini berhasil menjaring seorang oknum Penilik berinisial S di lingkungan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Kapuas Hilir. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, dan mencoreng nama baik institusi pendidikan setempat.

Dari hasil operasi tersebut, pihak berwajib menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Oknum S, yang bertugas sebagai Penilik sekolah tingkat TK/PAUD se-Kecamatan Kapuas Hilir, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap 24 sekolah di wilayahnya. Modus yang digunakan adalah meminta uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap sekolah. Pungutan ini dilakukan tanpa sepengetahuan atasan langsungnya, yaitu Korwil Kapuas Hilir, Bubu, M.Pd.

Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Bunga, menjelaskan bahwa pihaknya hanya meminta Korwil untuk menyampaikan Surat Perjanjian Penerima Bantuan (SP2B) sebagai syarat penarikan dana Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggara (BOSP) di bank. Namun, tanpa sepengetahuannya, Korwil malah menugaskan oknum S untuk melakukan tugas tersebut. “Kita benar-benar tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pungutan. Yang kita minta hanya penyampaian SP2B,” tegas Bunga.

Pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas, melalui Inspektur Pembantu III (Irban III) Efraim, mengonfirmasi terjadinya OTT tersebut. Efraim menyatakan bahwa saat operasi, pihaknya menemukan dan mengamankan 10 amplop yang diduga berisi uang. Namun, nominal uang dalam amplop tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Tipikor Polres Kapuas. “Kami tidak tahu pasti isi amplop tersebut, tetapi jika itu uang, kami belum mengetahui nominalnya,” jelas Efraim.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Drs. Aswan, M.Si, mengaku terkejut dengan kejadian ini. Aswan menegaskan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, apalagi sampai melakukan pungutan liar. “Saya sangat terkejut mendengar kabar ini. Karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, kita serahkan prosesnya kepada mereka,” ujar Aswan.

Aswan juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kapuas. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, dan sanksi terberat yang mungkin diberikan adalah pemberhentian atau pemecatan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan institusi pendidikan,” tegas Aswan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kapuas untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap tindakan pungutan liar atau penyimpangan lainnya agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik korupsi.

More From Author

Rumah Sakit Pratama Pujon Bersiap Beroperasi: Langkah Nyata dalam Peningkatan Layanan Kesehatan di Kabupaten Kapuas

Rumah Sakit Pratama Pujon Bersiap Beroperasi

Bantuan ATENSI Kementerian Sosial RI Dukung Kesejahteraan Warga Kapuas

Bantuan ATENSI Kementerian Sosial RI Dukung Kesejahteraan Warga Kapuas, Kalimantan Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *