Menciptakan Keindahan Kota dengan Kebijakan Penanganan Sampah yang Efektif

Menciptakan Keindahan Kota dengan Kebijakan Penanganan Sampah yang Efektif

Kebijakan penutupan TPS oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Simak upaya penanganan sampah dan peran kesadaran masyarakat dalam menjaga keindahan kota Kuala Kapuas.

Kota yang indah dan nyaman tidak tercipta dengan sendirinya, melainkan melalui kebijakan dan inisiatif yang tepat dari pihak berwenang. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh kota-kota di Indonesia, termasuk Kuala Kapuas, adalah masalah sampah. Volume produksi sampah, terutama dari rumah tangga, terus meningkat setiap tahunnya. Meskipun petugas kebersihan telah bekerja keras dan standby tepat waktu untuk mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), upaya ini belum sepenuhnya maksimal. Keterbatasan armada truk sampah menjadi salah satu faktor yang membuat petugas kewalahan dalam menangani persoalan ini.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas telah mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan kota Kuala Kapuas. Beberapa TPS yang ditutup antara lain TPS Jalan Kalimantan, TPS Jalan Pemuda, TPS Jalan Cilik Riwut, dan TPS Jalan Jendral Ahmad Yani. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kesemrawutan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Menurut Sulis Wiyono, Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Kapuas, penutupan TPS ini perlu dipahami oleh masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kebersihan kota.

Untuk mendukung kebijakan ini, DLH Kabupaten Kapuas juga telah memasang spanduk pemberitahuan di bekas lokasi TPS yang ditutup. Spanduk tersebut mengimbau masyarakat untuk membuang sampah ke depo sampah yang telah disediakan, seperti di Jl. Tambun Bungai (samping Telkom) dan Jl. Patih Rumbih (depan Workshop PU). Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk membuang sampah ke TPS yang masih beroperasi pada jam tertentu, yaitu mulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan mendukung kebijakan pemerintah.

Kesadaran masyarakat memegang peranan krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan indah. Kebijakan penutupan TPS dan penertiban sampah oleh DLH Kabupaten Kapuas merupakan langkah positif yang perlu didukung oleh semua pihak. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan warga, diharapkan kota Kuala Kapuas dapat menjadi contoh kota yang bersih, sehat, dan nyaman. Lingkungan yang bersih tidak hanya mencerminkan keindahan kota, tetapi juga menciptakan suasana kondusif bagi seluruh warga. Mari bersama-sama menjaga kebersihan demi terwujudnya kota yang indah dan berkelanjutan.

More From Author

Inovasi Layanan Pengelolaan Arsip Keluarga (Lapak) Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas

Inovasi Layanan Pengelolaan Arsip Keluarga (Lapak) Diapresiasi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *