Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Thosibae Limin, memberikan apresiasi terhadap inovasi Layanan Pengelolaan Arsip Keluarga (Lapak) yang diinisiasi oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) setempat. Menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, program tersebut merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan arsip keluarga. Inovasi ini dinilai sebagai solusi efektif untuk mengatasi masalah penyimpanan dokumen penting yang selama ini dilakukan secara konvensional.

Banyak warga yang masih menyimpan dokumen penting dalam bentuk fisik, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, surat nikah, dan sertifikat tanah. Penyimpanan secara konvensional ini rentan terhadap kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau kehilangan. Dengan adanya Lapak, masyarakat kini memiliki alternatif penyimpanan digital yang aman dan praktis. Hal ini tidak hanya meminimalisir risiko kerusakan dokumen, tetapi juga memudahkan akses dan pengelolaan dokumen penting.
Layanan Lapak juga memberikan kemudahan bagi warga untuk mendigitalisasi berbagai dokumen penting. Proses digitalisasi ini dilakukan dengan standar keamanan tinggi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai privasi dan keabsahan dokumen yang tersimpan. Dengan demikian, Lapak tidak hanya menjadi solusi penyimpanan, tetapi juga menjamin keamanan dan keandalan data yang dimiliki oleh masyarakat. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip keluarga di Kabupaten Kapuas.
Dukungan dari anggota DPRD seperti Thosibae Limin menunjukkan bahwa inovasi ini mendapat respon positif dari berbagai pihak. Program Lapak diharapkan dapat terus dikembangkan dan diadopsi oleh daerah-daerah lain di Indonesia. Dengan begitu, kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip keluarga secara digital dapat semakin meningkat, memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat luas.