Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan I tahun 2025 yang digelar pada Selasa (4/3/2025). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat regulasi pembangunan daerah serta memastikan kebijakan yang lebih efektif bagi masyarakat.
Penyerahan keenam Raperda ini dilakukan oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, kepada Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua I, Yohanes, serta Wakil Ketua II, Berinto. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan berbagai sektor di Kabupaten Kapuas dapat berkembang lebih optimal.

Enam Raperda yang diajukan mencakup berbagai bidang strategis. Salah satunya adalah Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan serta mengantisipasi potensi krisis pangan di masa depan. Selain itu, ada juga Raperda tentang pengelolaan perikanan darat yang ditujukan untuk mendukung keberlanjutan sektor perikanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal.
Di bidang ekonomi dan investasi, pemerintah mengajukan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Diharapkan, aturan ini mampu menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kapuas sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, revisi atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 terkait izin usaha rumah sarang burung walet juga diajukan guna memastikan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri tersebut.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengusulkan Raperda tentang pencabutan beberapa peraturan daerah yang sudah tidak relevan. Langkah ini diambil agar regulasi yang berlaku tetap sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Terakhir, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) diajukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi serta memenuhi hak-hak anak di wilayah Kapuas.
Menurut Wakil Bupati Kapuas, Dodo, pengajuan enam Raperda ini merupakan bagian dari visi dan misi pembangunan Kabupaten Kapuas periode 2025-2030. “Ini merupakan langkah strategis dalam mendukung program pembangunan yang berkelanjutan. Kami berharap regulasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Kapuas,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung kebijakan daerah. Selanjutnya, keenam Raperda ini akan melalui proses pembahasan lebih lanjut di DPRD sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kapuas semakin terarah dan berkelanjutan