Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Kapuas Resmi Ditentukan

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Kapuas Resmi Ditentukan, Ini Rinciannya

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan sebagai persiapan menyambut bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Keputusan ini diambil melalui rapat yang digelar pada 4 Maret 2025, melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Pejabat Kemenag Kapuas, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kapuas, serta perwakilan tokoh agama dan pedagang beras di Kota Kuala Kapuas.

Berdasarkan hasil rapat, besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 Pasal 30 Ayat 1. Selain itu, bagi yang memilih membayar zakat dalam bentuk uang, besaran yang ditetapkan bervariasi tergantung jenis beras yang dikonsumsi, mulai dari Rp 37.000 hingga Rp 50.000 per jiwa.

Kepala Kemenag Kapuas, H. Hamidhan, menekankan pentingnya peran penyuluh agama Islam dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kewajiban membayar zakat fitrah. Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai zakat mal, yang pengelolaannya mengacu pada PMA No. 52 Tahun 2014. Zakat mal mencakup perhitungan dan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kemenag Kapuas meminta seluruh pengurus atau badan amil zakat melaporkan pelaksanaan penerimaan dan distribusi zakat fitrah paling lambat satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri. Laporan tersebut harus disampaikan secara berjenjang ke masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Dengan penetapan ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Kapuas dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dalam membersihkan harta dan membantu sesama.

More From Author

Enam Raperda Diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas

Enam Raperda Diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Dukung Pembangunan Daerah

Penangkapan Residivis Spesialis Pencurian Nasabah Bank di Kapuas

Penangkapan Residivis Spesialis Pencurian Nasabah Bank di Kapuas, Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *