Penangkapan Residivis Spesialis Pencurian Nasabah Bank di Kapuas

Penangkapan Residivis Spesialis Pencurian Nasabah Bank di Kapuas, Kronologi dan Barang Bukti yang Diamankan

Kapuas, atreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat berhasil menangkap Muhammad Mahyuni alias Acung, seorang residivis spesialis pencurian nasabah bank. Pelaku, warga Jalan Merpati Indah, Kelurahan Basirih Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksi pencurian terhadap korban Muchsin, warga Jalan Tjilik Riwut, Selat Dalam, Kabupaten Kapuas.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas Iptu Suroto, pelaku beraksi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Modus operandi yang digunakan adalah mengambil tas milik korban yang berada di dalam mobil saat korban keluar dan meninggalkan mobil dalam keadaan tidak terkunci. Korban baru menyadari kehilangan setelah tiba di rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat. Barang yang hilang antara lain HP Samsung A33, dua cincin batu akik, dua jam tangan Mido, dengan total kerugian sekitar Rp27 juta.

Penangkapan Residivis Spesialis Pencurian Nasabah Bank di Kapuas

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit HP Samsung Galaxy A33 5G, tas merk Eiger, sepeda motor Honda, STNK, pajak kendaraan, pakaian, dan uang tunai sebesar Rp345.000. Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian. Pada tahun 2017, pelaku menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Martapura, dan pada Agustus 2020, pelaku kembali dihukum 5 tahun 6 bulan di Pelaihari.

Selain kasus terbaru ini, pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian uang sebesar Rp2 juta di Jalan Keruing pada Desember 2024, serta pencurian uang Rp115 juta di atas Feri besar Jalan Mawar pada 2 Januari 2025. Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHPidana. Kapolres Kapuas menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya serius pihak kepolisian untuk menekan angka kejahatan, khususnya yang menyasar nasabah bank.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap modus pencurian yang mengincar nasabah bank. Polres Kapuas juga mengimbau warga untuk selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil dalam keadaan tidak terkunci. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mengurangi potensi kejahatan serupa di masa mendatang.

More From Author

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Kapuas Resmi Ditentukan

Besaran Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Kapuas Resmi Ditentukan, Ini Rinciannya

Ketua TP-PKK dan Posyandu Kabupaten Kapuas periode 2025–2030

Ny. Hj. Siti Saniah Wiyatno Resmi Pimpin TP-PKK dan Posyandu Kabupaten Kapuas, Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Kesejahteraan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *