Kuala Kapuas, Pelarian pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan emas palsu dan umrah fiktif akhirnya terhenti. Setelah berbulan-bulan dalam pelarian, HR (51) dan SN (48) berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kapuas di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keduanya dikenal lihai dalam menjalankan aksinya, tetapi tidak mampu menghindari kejaran aparat lebih lama.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudarma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. “Tersangka pertama, HR, kami amankan pada Kamis (27/2/2025) pukul 12.00 WITA di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Kelurahan Kuala Samboja. Sementara istrinya, SN, ditangkap sekitar pukul 13.30 WITA di halaman Masjid Al Hidayah, Kelurahan Muara Kembang,” ungkapnya, Jumat (28/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Imbran (30), yang mengalami kerugian besar akibat membeli emas palsu di Toko Mas Sutra Ali, Pasar Palingkau, Kapuas Murung, pada 5 November 2023. “Awalnya saya yakin emasnya asli karena dijual dengan harga normal. Saya membeli emas 99 seberat 50 gram seharga Rp40,5 juta. Namun, setelah dicek di toko lain, ternyata itu hanya tembaga yang dipoles!” ujar Imbran dalam laporannya.

Lebih dari sekadar penipuan emas palsu, polisi juga mengungkap praktik kejahatan lain yang dilakukan pasangan ini. Mereka diketahui menjalankan modus penipuan berkedok perjalanan umrah. “Selain menjual emas palsu di berbagai pasar mingguan, pasangan ini juga menawarkan paket umrah fiktif. Tercatat ada sekitar 40 korban, dengan kerugian masing-masing Rp25 juta,” lanjut AKP Abdul Kadir Jailani.
Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengungkap bahwa HR dan SN telah beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Handel Habuk, Mampai, dan pasar mingguan di Kapuas. “Mereka menjual emas dengan harga pasar untuk mengelabui korban, padahal yang diberikan hanya logam murah yang disepuh,” jelas AKP Abdul Kadir.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi pembelian emas 99 seberat 50 gram. Kedua tersangka kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pelarian panjang mereka telah berakhir. Kini, pasutri penipu yang telah merugikan banyak orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelarian panjang mereka telah berakhir. Kini, pasutri penipu yang telah merugikan banyak orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.